PRAKATA.ID, Purwakarta – Sertifikasi halal merupakan sebuah legalitas yang sangat penting. Sertifikasi ini merupakan bukti legal kehalalan suatu produk. Dengan legalitas halal ini, maka masyarakat khususnya calon konsumen bisa mengetahui status halal tidaknya produk yang hendak dibeli.
Umumnya, produk-produk yang perlu legalitas halal yakni berupa makanan, minuman, obat, kosmetik, dan sejenisnya. Untuk mendapatkan sertifikasi ini, suatu perusahaan perlu untuk mendaftarkan produknya dan melakukan sejumlah prosedur.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga yang berperan dalam mengeluarkan sertifikat halal. Produsen yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus mendaftar pada sistem SIHALAL. Proses ini melibatkan pengumpulan berbagai informasi terkait dengan produk dan pengolahan. Setelah pendaftaran, LPH akan melakukan tahap audit dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi.
Label halal yang tertera pada produk lokal belum tentu diterima oleh negara lain. Hal ini pernah terjadi pada produk Indonesia yang diekspor ke luar negeri. Produk tersebut mengalami penolakan karena sertifikasi halal yang dilakukan masih berlaku secara internasional.
Kabar baiknya, LPPOM MUI telah mendapat pengakuan dari Lembaga Akreditasi di Timur Tengah, yaitu Emirate Authority for Standardization and Metrology (ESMA). Dengan kerjasama tersebut, produk yang telah melewati sertifikasi LPPOM MUI dapat diterima oleh negara Timur Tengah serta negara yang termasuk dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Jadi, produk halal yang berasal dari Indonesia akan diterima jika lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal telah diakui oleh negara tujuan ekspor.
Nah, untuk membantu proses sertifikasi halal di dalam negeri dibutuhkan peran auditor halal. Auditor halal harus melewati pelatihan terlebih dahulu di lembaga pelatihan seperti Mutu Institute sebelum mengikuti uji kompetensi.
Namun apakah negara lain juga memiliki Sertifikasi kehalalan pada produk mereka, tentu hal tersebut juga berlaku di negara lain dan terdapat logo pada produk yang telah lulus sertifikasi halal. Berikut ini makna logo sertifikasi halal yang terdapat pada negara-negara ASEAN:
1. Brunei Darussalam
Logo Halal Brunei menggunakan warna ungu seperti warna logo halal terbaru Indonesia.
Warna ungu ini digunakan untuk warna kubah masjid yang digunakan sebagai warna gambar latarnya. Kemudian tulisan ‘halal’ dalam bahasa arab menggunakan warna putih
2. Singapura
Logo halal Singapura diterbitkan oleh Majelis Ugama Islam Singapura. Pada bagian belakang logo terdapat gambar bumi berwarna hijau muda. Tulisan ‘halal’ dalam bahasa arab menggunakan warna putih dengan background hitam
3. Malaysia
Logo halal Malaysia menggunakan warna hitam putih. Dengan kata ‘halal’ dalam bahasa Arab yang ditulis dengan warna hitam. Label logo berbentuk bulat seperti logo halal pada umumnya.
4. Thailand
Logo halal thailand juga menggunakan tulisan ‘halal’ dalam bahasa arab. Warna utama yang digunakan awalah warna hijau dengan elemen garis-garis pada bagian belakangnya
5. Kamboja
Tidak jauh berbeda dengan logo halal negara asia tenggara lainya, memiliki warna utama hijau berbentuk bulat dan tulisan ‘halal’ dalam bahasa arab.
6. Filipina
Secara umum logonya berbentuk bulat dengan elemen seperti matahari terbit berwarna gradasi orange kuning yang terletak dibagian belakang tulisan ‘halal’ yang ditulis dengan bahasa arab
7. Myanmar
Logo halal Myanmar memiliki latar warna hijau dengan tulisan halal dalam bahasa arab yang ditulis dengan warna putih
8. Vietnam
Logo Halal Vietnam menggunakan warna hijau dengan latar putih seperti penggunaan logo halal di negara lain. Bentuk logo ini berbentuk lingkaran dengan tulisan ‘halal’ dalam bahasa arab
Itulah beberapa makna logo sertifikasi halal dari negara-negara ASEAN. Semoga menambah khazanah keilmuan dan pentingnya sertifikasi halal terutama bagi umat Islam.