Nasional – Sobat Polri, menurut Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Pasal 90 ayat 3, pengemudi kendaraan bermotor wajib beristirahat selama 30 menit setelah berkendara selama 4 jam perjalanan nih, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selamat berlibur dan jangan lupa patuhi peraturan berlalu lintas ya.
Tahukah Kamu, Wajib Istirahat Setalah 4 Jam Perjalanan?
Pemerintahan atur waktu ideal lamanya perjalanan dalam UU
Recommendation for You
Purwakarta – Dikutip dari halaman utama Website resmi NU. Shalat Idul Fitri merupakan shalat sunnah dua rakaat yang dilaksanakan pada…
Nasional – Dikutip dari media informasi Humas Polri. Penerapan sistem rekayasa lalu lintas oneway bersifat situasional sesuai dengan diskresi Kepolisian….
Prakata – Polri mengerahkan dua helikopter yang dimanfaatkan sebagai ambulans. Pengerahan helikopter sebagai ambulans udara merupakan salah satu langkah preventif…