Info terupdate

Tahukah Kamu, Wajib Istirahat Setalah 4 Jam Perjalanan?

Pemerintahan atur waktu ideal lamanya perjalanan dalam UU

Nasional – Sobat Polri, menurut Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Pasal 90 ayat 3, pengemudi kendaraan bermotor wajib beristirahat selama 30 menit setelah berkendara selama 4 jam perjalanan nih, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selamat berlibur dan jangan lupa patuhi peraturan berlalu lintas ya.