Prakata.id – Petugas bea cukai Taiwan memberikan denda NT$200.000 kepada seorang pelaku perjalanan asal Indonesia yang membawa bekal makanan berisi daging babi. Pelaku ini tidak mampu membayar denda dan akhirnya dideportasi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Taiwan menerapkan denda sebesar NT$200.000 bagi siapa saja yang membawa daging babi dari negara-negara terdampak African Swine Fever (ASF), dengan denda dinaikkan menjadi NT$1 juta untuk pelanggaran kedua.
ASF adalah penyakit yang sangat menular dan berbahaya bagi babi, dengan tingkat kematian mencapai 80%. Virus ASF juga menyebabkan dampak buruk pada ekonomi peternakan.
Negara seperti Australia memberlakukan denda hingga AU$6.260 bagi pelaku perjalanan yang membawa daging babi tanpa melaporkannya. Denda juga berlaku bagi pelaku yang memberikan informasi salah kepada petugas bea cukai.
Eksplorasi konten lain dari PRAKATA.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.