Prakata.id – Petugas bea cukai Taiwan memberikan denda NT$200.000 kepada seorang pelaku perjalanan asal Indonesia yang membawa bekal makanan berisi daging babi. Pelaku ini tidak mampu membayar denda dan akhirnya dideportasi.
Taiwan menerapkan denda sebesar NT$200.000 bagi siapa saja yang membawa daging babi dari negara-negara terdampak African Swine Fever (ASF), dengan denda dinaikkan menjadi NT$1 juta untuk pelanggaran kedua.
ASF adalah penyakit yang sangat menular dan berbahaya bagi babi, dengan tingkat kematian mencapai 80%. Virus ASF juga menyebabkan dampak buruk pada ekonomi peternakan.
Negara seperti Australia memberlakukan denda hingga AU$6.260 bagi pelaku perjalanan yang membawa daging babi tanpa melaporkannya. Denda juga berlaku bagi pelaku yang memberikan informasi salah kepada petugas bea cukai.